RSS

TO MY BLOG... This blog is available to be beneficial to you... And gives lots of useful information for you...

LARANGAN ZINAH


Dalil Dari Al Quran:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).


وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)

Kandungan dalil diatas :
1. Kerasnya pengharaman zinah. Zinah adalah seburuk - buruknya jalan yang dapat menghilangkan kehormatan dan harga diri.
2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zinah.  
a. Keras dan ngerinya hukuman bagi pezina     
b. Diumumkan hukumannya di depan umum, bahkan disaksikan orang banyak.
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah di rajam hingga mati.
4. Berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.  

sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

QISHASH


Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

Qishash ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan. 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KAFARAT


Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at. Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa.

Ada enam hal yang diterangkan tebusan-nya dalam syari’at Islam, yaitu:
1. Tebusan untuk pelanggaran sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.

sumber : http://kinco-warwer.blogspot.com/2009/09/blog-post.html 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TA'ZIR

Ta’zir dalam bahasa arab diartikan sebagai penghinaan. Adapun yang dimaksud dengan arti lain menurut terminology fiqih islam adalah tindakan edukatif terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sanksi had dan ta’zirnya.
Dengan kata lain bersifat mendidik yang ditentukan oleh hakim atas pelaku tindak pidana atau pelaku pernbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syari’at atau kepastian hukumnya belum ada.

sumber : http://www.scribd.com/doc/40161975/HUKUMAN-TA-zir

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS