RSS

TO MY BLOG... This blog is available to be beneficial to you... And gives lots of useful information for you...

HUDUD

Hudud adalah bentuk jama’ bahasa Arab yaitu “hadd”, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain.
Secara bahasa hadd adalah pencegahan.
Menurut istilah syara’ hadd adalah memberikan hukuman karena hak Allah. Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman - hukuman akibat dari kejahatan yang dilakukan, yang telah ditetapkan oleh syara' untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang terhadap kejahatan yang sama.
Suatu peraturan yang bersifat mencegah yang berkenaan dengan hal - hal yang boleh dan dilarang, serta hukuman - hukuman yang akan diberikan kepada pelaku - pelaku kemaksiatan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

JINAYAH

Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan.
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama' dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan (جَنَى الذَنْبَيَجْنِيْهِ جِنَايَةً) yang berarti melakukan dosa. Kadang - kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.
Menurut istilah syar'i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishah atau membayar.
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci.

Macam - macam hukuman :
Hukuman ditinjau dari segi terdapat atau tidak terdapat nashnya dalam Al-Qur'an dan Hadist. Maka hukuman dapat dibagi menjadi 2 bagian :
• Hukuman yang ada nashnya, yaitu hudud, qishash, diyat, dan kafarat. Misalnya,hukuman bagi pezina, pencuri, perampok, pemberontak, pembunuh, dan orang yang mendzihar istrinya.
• Hukuman yang tidak ada nashnya, hukuiman ini disebut dengan hukuman ta’zir, seperti percobaan melakukan tindak pidana, tidak melaksanakan amanah, bersaksi palsu.

Jinayah atau jarimah dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh Al-Qur'an dan hadist. Atas dasar ini mereka membaginya menjadi tiga macam, yaitu :
a. jarimah hudud
b. jarimah qishah
c. jarimah ta'zir

sumber : http://www.scribd.com/doc/24746949/FIQIH-doc ,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS