Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan.
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama' dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً) yang berarti melakukan dosa. Kadang - kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.
Menurut istilah syar'i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishah atau membayar.
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci.
Macam - macam hukuman :
Hukuman ditinjau dari segi terdapat atau tidak terdapat nashnya dalam Al-Qur'an dan Hadist. Maka hukuman dapat dibagi menjadi 2 bagian :
• Hukuman yang ada nashnya, yaitu hudud, qishash, diyat, dan kafarat. Misalnya,hukuman bagi pezina, pencuri, perampok, pemberontak, pembunuh, dan orang yang mendzihar istrinya.
• Hukuman yang tidak ada nashnya, hukuiman ini disebut dengan hukuman ta’zir, seperti percobaan melakukan tindak pidana, tidak melaksanakan amanah, bersaksi palsu.
Jinayah atau jarimah dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh Al-Qur'an dan hadist. Atas dasar ini mereka membaginya menjadi tiga macam, yaitu :
a. jarimah hudud
b. jarimah qishah
c. jarimah ta'zir