RSS

TO MY BLOG... This blog is available to be beneficial to you... And gives lots of useful information for you...

PENGERTIAN DIYAT

Diyat berarti denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hokum qishash. Diyat dilakukan dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hokum qishash karena dimaafkan oleh anggota keluarga korban.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisaa’: 92)
 
sumber: http://www.docstoc.com/docs/10499390/MODUL-PEMBELAJARAN-FIQIH---DIYAT
http://globalkhilafah.blogspot.com/2011/08/pengertian-diyat-dan-kajiannya.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

LARANGAN MENINGGALKAN SALAT

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah SWT lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya.

Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59)

Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. 

Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya.
2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang munafik.
3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam.

sumber : http://fiqihsalaf.blogspot.com/2010/01/hukum-meninggalkan-shalat.html
http://www.fiqihwanita.com/hukum-meninggalkan-shalat/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

LARANGAN GHASAB

Surat An-Nisa ayat 29

يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ  أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Surat Al-Baqarah ayat 188

وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ  لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

  • Mazhab Hanafi mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan. 
  • Mazhab Maliki mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok. 
  • Mazhab Syafii dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.
Hukuman bagi penggasab :

  1. Ia berdoasa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
  2. Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
  3. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.

http://antonseptiono.wordpress.com/2010/06/21/ghasab/



 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

LARANGAN MEMINUM KHAMR


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Ma’idah :90)
Khamr merupakan jenis minuman yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang yang meminumnya.  Khamr di haramkan oleh Allah bagi orang muslim. Hal ini juga dikarenakan Khamr merupakan jenis minuman yang mudharat ataupun keburukannya jauh lebih banyak dibandingkan manfaat yang terkandung di dalamnya. 
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah :219).
Hukuman bagi orang yang meminum khamr :
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bagaimana Rasulullah saw memberikan hukuman bagi orang yang telah meminum khamr,
“Bahwasanya Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar empat puluh kali.” (HR. Muslim).


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS