Surat An-Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ
آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم
رَحِيمًا
Hai orang-orang
yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu.
Surat Al-Baqarah ayat 188
وَ لاَ
تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ
اْلحُكّامِ لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ
أنْتُم تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian
daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui.- Mazhab Hanafi mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan.
- Mazhab Maliki mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok.
- Mazhab Syafii dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.
- Ia berdoasa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
- Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
- Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
http://antonseptiono.wordpress.com/2010/06/21/ghasab/
0 komentar:
Posting Komentar