“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Ma’idah :90)
Khamr merupakan jenis
minuman yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang yang
meminumnya. Khamr di haramkan oleh Allah bagi orang muslim. Hal ini juga dikarenakan
Khamr merupakan jenis minuman yang mudharat ataupun keburukannya jauh lebih
banyak dibandingkan manfaat yang terkandung di dalamnya.
“Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah :219).
Hukuman bagi orang yang meminum khamr :
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bagaimana Rasulullah saw
memberikan hukuman bagi orang yang telah meminum khamr,
“Bahwasanya Rasulullah
SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar empat puluh
kali.” (HR. Muslim).
0 komentar:
Posting Komentar