Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka
barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan
kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Maidah : 38-39]
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan
diam-diam diambil dari tempat penyimpanannya.
Dan Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya.
Dan Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya.
0 komentar:
Posting Komentar