Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah
melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah SWT lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk
dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa
zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan
diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan
dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di
akhiratnya.
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah
yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….”
(Al-Muddatstsir: 42-43)
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka
datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui
kerugian2.” (Maryam: 59)
Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari
wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam
berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para
ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya.
2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya
tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi
sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang
munafik.
3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau
melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama
yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam.
sumber : http://fiqihsalaf.blogspot.com/2010/01/hukum-meninggalkan-shalat.html
http://www.fiqihwanita.com/hukum-meninggalkan-shalat/
LARANGAN MENINGGALKAN SALAT
05.47 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar