RSS

TO MY BLOG... This blog is available to be beneficial to you... And gives lots of useful information for you...

LARANGAN MENINGGALKAN SALAT

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah SWT lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya.

Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59)

Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. 

Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya.
2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang munafik.
3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam.

sumber : http://fiqihsalaf.blogspot.com/2010/01/hukum-meninggalkan-shalat.html
http://www.fiqihwanita.com/hukum-meninggalkan-shalat/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar