Kafarat atau tebusan disebut
denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at. Denda
yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa.
Ada enam hal yang
diterangkan tebusan-nya dalam syari’at Islam, yaitu:
1. Tebusan untuk pelanggaran
sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
sumber : http://kinco-warwer.blogspot.com/2009/09/blog-post.html
0 komentar:
Posting Komentar