Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah
melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah SWT lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk
dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa
zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan
diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan
dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di
akhiratnya.
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah
yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….”
(Al-Muddatstsir: 42-43)
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka
datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui
kerugian2.” (Maryam: 59)
Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari
wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam
berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para
ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya.
2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya
tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi
sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang
munafik.
3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau
melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama
yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam.
sumber : http://fiqihsalaf.blogspot.com/2010/01/hukum-meninggalkan-shalat.html
http://www.fiqihwanita.com/hukum-meninggalkan-shalat/
LARANGAN MENINGGALKAN SALAT
05.47 |
Read User's Comments(0)
LARANGAN GHASAB
05.28 |
Surat An-Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ
آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم
رَحِيمًا
Hai orang-orang
yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu.
Surat Al-Baqarah ayat 188
وَ لاَ
تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ
اْلحُكّامِ لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ
أنْتُم تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian
daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui.- Mazhab Hanafi mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan.
- Mazhab Maliki mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok.
- Mazhab Syafii dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.
- Ia berdoasa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
- Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
- Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
http://antonseptiono.wordpress.com/2010/06/21/ghasab/
LARANGAN MEMINUM KHAMR
05.16 |
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Ma’idah :90)
Khamr merupakan jenis
minuman yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang yang
meminumnya. Khamr di haramkan oleh Allah bagi orang muslim. Hal ini juga dikarenakan
Khamr merupakan jenis minuman yang mudharat ataupun keburukannya jauh lebih
banyak dibandingkan manfaat yang terkandung di dalamnya.
“Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah :219).
Hukuman bagi orang yang meminum khamr :
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bagaimana Rasulullah saw
memberikan hukuman bagi orang yang telah meminum khamr,
“Bahwasanya Rasulullah
SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar empat puluh
kali.” (HR. Muslim).
Langganan:
Postingan (Atom)