Menurut
syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan
melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai
pelangarannya.
Qishash
ada 2 macam :
a.
Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b.
Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai,
merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
0 komentar:
Posting Komentar