Hudud adalah bentuk jama’ bahasa Arab yaitu “hadd”, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain.
Secara bahasa hadd adalah pencegahan.
Menurut istilah syara’ hadd adalah memberikan hukuman karena hak Allah. Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman - hukuman akibat dari kejahatan yang dilakukan, yang telah ditetapkan oleh syara' untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang terhadap kejahatan yang sama.
Suatu peraturan yang bersifat mencegah yang berkenaan dengan hal - hal yang boleh dan dilarang, serta hukuman - hukuman yang akan diberikan kepada pelaku - pelaku kemaksiatan.
HUDUD
06.16 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar